IMPLIKASI DESENTRALISASI TERHADAP
MANAJEMEN PENDIDIKAN DI DAERAH
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan
merupakan faktor utama
dalam pembentukkan pribadi
manusia. Pendidikan sangat
berperan dalam membentuk baik
atau buruknya pribadi manusia ,menyadari akan hal tersebut pemerintah sangat
serius menangani bidang pendidikan, sebab dengan sistem pendidikan yang
baik diharapkan muncul generasi penerus
bangsa yang berkualitas
dan mampu menyesuaikan diri untuk hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Perubahan pendidikan
merupakan respon terhadap perkembangan tuntutan sebagai suatu upaya
untuk mengadaptasikan sistem pendidikan
yang mampu mengembangkan sumber daya manusia untuk memenuhi tuntutan
zaman yang sedang berkembang.
Melalui hal ini, pendidikan
harus berwawasan masa depan
yang memberikan jaminan bagi
perwujudan hak azasi manusia
untuk mengembangkan seluruh
potensi dan prestasinya secara
optimal guna kesejahteraan hidup di masa depan.
Desentralisasi adalah
penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk
mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan asp irasi
dari rakyatnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya
desentralisasi maka muncullah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah.
Maka dari itu
Manajemen Pendidikan itu perlu agar suatu proses dari
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan, dan penilaian
usaha-usaha pendidikan supaya dapat mencapai tujuan pendidikan yang telah di
tetapkan sebelumnya. Tujuan dan manfaat dari manajemen pendidikan, yaitu:
1.
Terwujudnya suasana belajar dan proses
pembelajaran yang Aktif, Kreatif, menyenangkan dan bermakna.
2.
Terciptanya peserta didik yang aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
3.
Terpenuhinya salah satu kompetensi tenaga
kependidikan (tertunjangnya kompetensi manajerial tenaga kependidikan sebagai
manajer);
4.
Tercapainya tujuan pendidikan secara efektif
dan efisien;
5.
Terbentuknya tenaga kependidikan dengan teori
tentang proses dan tugas administrasi pendidikan (tertunjangnya profesi sebagai
manajer atau konsultan manajemen pendidikan), dan
6.
Teratasinya masalah mutu pendidikan karena
80% masalah mutu disebabkan oleh
manajemennya.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan dari
latar belakang yang di paparkan diatas, maka
terdapatlah rumusan masalah, sebagai berikut:
1.
Apa yang dimakksud dengan
Implikasi
2.
Apa yang dimaksud dengan
Desentralisasi
3.
Apa yang dimaksud dengan
Manajemen Pendidikan
4.
Bagaimana Pengelolaan
Pendidikan didaerah
5.
Bagaimana Kemampuan Daerah
Dalam Membiayai Pendidikan
6.
Bagaimana Model
Perencanaan Pendidikan di Daerah
7.
Apa-apa saja yang termasuk
ke dalam Problematika Pendidikan di Daerah Kepulauan
8.
Bagaimana Penerapan Model Perencanaan Pendidikan Wilayah
Kepulauan.
C.
Tujuan Masalah
Adapun
tujuan dari rumusan masalah tersebut, yaitu:
1.
Untuk mengetahui apa itu
Implikasi
2.
Untuk mengetahui apa itu
Desentralisasi
3.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud
dengan Manajemen Pendidikan
4.
Untuk mengetahui bagaimana
Pengelolaan Pendidikan didaerah
5.
Untuk mengetahui kemampuan
daerah dalam membiayai Pendidikan
6.
Untuk mengetahui apa-apa
saja model yang digunakan dalam perencanaan Pendidikan didaerah
7.
Untuk mengetahui
Problematika Pendidikan di Daerah Kepulauan
8.
Untuk mengetahui bagaimana
Penerapan Model Perencanaan Pendidikan Wilayah Kepulauan.
D.
Manfaat Masalah
Adapun manfaat dari makalah ini, ialah sebagai
berikut :
1.
Untuk mengetahui bagaimana permasalahan pendidikaan yang dihadapi di
daerah kepulauan.
2.
Untuk mengetahui bagaimana penerapan model perencanaan pendidikan di
wilayah kepulauan.
3.
Untuk menambah pengetahuan tentang Implikasi, Desentralisasi dan
Manajemen pendidikan.
4.
Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan pendidikan di daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Implikasi
Implikasi
adalah akibat langsung yang terjadi karena suatu hal misalnya penemuan atau
karena hasil penelitian. Kata implikasi memiliki makna yang cukup luas sehingga
maknanya cukup beragam.
Implikasi bisa didefinisikan
sebagai suatu akibat yang terjadi karena suatu hal. Implikasi memiliki makna
bahwa sesuatu yang telah disimpulkan dalam suatu penelitian yang lugas dan
jelas.
Suatu implikasi
penelitian dapat digunakan untuk membandingkan hasil penelitian yang terdahulu
dengan hasil penelitian yang baru saja dilakukan.
Impliksi
penelitian adalah sebuah metode untuk membandingkan suatu penelitian yang lalu
dengan hasil penelitian yang terbaru. Ada tiga jenis implikasi yang banyak
digunakan untuk kebutuhan penelitian diantaranya adalah implikasi teoritis,
implikasi manajerial, dan implikasi metodologi.
1.
Implikasi teoritis
merupakan implikasi dimana peneliti menyajikan gambar secara lengkap untuk
meyakinkan penguji.
2.
Implikasi manajerial
adalah penelitian yang disajikan tentang berbagai kebijakan yang berkaitan
dengan berbagai macam temuan yang telah diperoleh dalam sebuah penelitian.
3.
Implikasi metodologi
adalah suatu penelitian yang menyajikan implikasi yang berkaitan dengan
refleksi penulis mengenai suatu metodologi yang akan digunakan dalam sebuah
penelitian.
Implikasi berkaitan
dengan suatu kesimpulan dan saran dalam sebuah penelitian. Ketiga implikasi
tersebut saling berhubungan dengan memiliki manfaat khusus bagi peneliti untuk
hasil penelitian yang lebih akurat. Selain dari ketiga implikasi tersebut, ada
satu implikasi lagi yaitu implikasi globalisasi.
Implikasi
globalisasi adalah efek atau dampak yang dirasakan ketika konsep globalisasi
sudah benar-benar diterapkan oleh suatu negara.
Contoh: Suatu produk
dari suatu negara asing dapat dengan mudah ditemukan diberbagai penjuru dunia. Begitu
juga dengan budaya, adat dan budaya asing dapat dengan mudah masuk ke dalam
suatu negara tertentu sehingga akan mengancam budaya asli negara tersebut.
Contoh implikasi
globalisasi yang terjadi di Indonesia saat ini adalah begitu banyaknya
produk-produk Cina yang mendominasi pasar sehingga produk lokal mulai merosot
dan terancam punah.
Dan disini juga saya
membahas tentang dampak positif dan negatif globalisasi terhadap pendidikan.
Adapun dampak positif globalisasi dalam pendidikan sebagai berikut:
1.
Pendidikan semakin
berkembang melalui berbagai sarana dan prasarana selaku media yang digunakan
dalam proses belajar mengajar.
Contoh: Internet.
Sekolah-sekolah pada era globalisasi seperti sekarang ini, telah menggunakan
fasilitas internet sebagai media belajar siswa. Hal tersebut menandakan adanya
kemajuan teknologi yang mempengaruhi kemajuan di bidang pendidikan.
2.
Mengembangkan pola pikir
siswa dan tenaga pendidik secara progresif (kearah yang lebih maju).
Contoh : Siswa dapat
mengembangkan nalar berpikir secara ilmiah seperti menyusun karya-karya ilmiah
yang digunakan untuk sumber bagi orang lain.
3.
Mampu menciptakan
karya-karya inovatif yang bersumber dari pemikiran-pemikiran siswa melalui
media yang ada serta dibantu oleh tenaga pendidik.
4.
Meningkatkan kualitas
tenaga pendidik sehingga pendidikan juga semakin berkembang pesat.
Selain dari keempat
dampak positif tersebut, terdapat pula dampak negatif dari globalisasi dalam
pendidikan yakni:
1.
Menurunkan kualitas moral
siswa. Karena melalui media internet, setiap siswa dapat mengakses segala
informasi tanpa batas. Sehingga ada kemungkinan siswa terpengaruh akan
situs-situs yang kurang baik dan dapat memengaruhi pola pikir siswa serta
tingkah laku siswa.
2.
Mengurangi minat baca
siswa. Karena adanya media internet, siswa cenderung malas membaca buku-buku
ataupun literatur yang ada. Sehingga cenderung siswa memiliki pemikiran yang
sempit.
3.
Menimbulkan kesenjangan
sosial. Karena adanya globalisasi yang tidak merata, masih ada daerah-daerah
yang jauh dari kemajuan jaman. Hal tersebut mengakibatkan kesenjangan sosial
dengan daerah-daerah yang cenderung lebih maju.
B. Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi
adalah penyerahan sebagian kewenangan dan tugas pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah untuk dikelola sesuai kemampuan dam potensi yang dimiliki
untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Dalam
proses desentralisasi, tidak semua kewenangan dan tugas yang menjadi
wilayah/domain pemerintah pusat diserahkan ke daerah. Salah satu bidang tugas
dan kewenangan yang diserahkan pengelolaannya ke daerah-daerah, khususnya
kabupaten/kota adalah bidang pendidikan. Pemberian kewenangan ini didasarkan
pada UU Nomor 32 Tahun 2004 khususnya pasal 14 ayat 1 huruf (f).
Dalam sistem
desentralisasi, kewenangan penyelenggaraan pendidikan berada dalam
tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota. Artinya, kemampuan masing-masing
daerah otonom sangat menentukan apakah prinsip penerapan desentralisasi
pendidikan yang diberikan berjalan atau tidak.
Kata
“desentralisasi” diartikan sebagai; sistem pemerintahan yang lebih banyak
memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah; atau penyerahan sebagian
wewenang pimpinan kepada bawahan (KBBI. 1991).
Menurut Zajda &
Gamage (2009), desentralisasi dibidang pendidikan dapat didefinisikan sebagai
proses mendelegasikan atau devolusi wewenang dan tanggungjawab mengenai
distribusi serta mengenai sumber daya alam (keuangan, sumber daya manusia, dan
fisik) oleh pemerintah pusat kepada daerah atau sekolah.
Negara mendesentralisasikan
sistem pendidikan terutama karena berbagai alasan, yakni:
a.
Untuk menghemat uang dan
meningkatkan efisiensi manajemen dan fleksibilitas.
b.
Untuk melimpahkan
tanggungjawab ke tingkat pemerintahan yang paling layak.
c.
Untuk meningkatkan
pendapatan yang diperlukan, agar sesuai dengan reformasi administratif yang
lebih luas atau dengan prinsip umum bahwa tanggung jawab administrasi harus
dipegang di tingkat pemerintahan terendah yang layak.
d.
Untuk memberikan
penggunaan hak suara lebih besar dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi.
e.
Untuk lebih mengenal
keanekaragaman bahasa atau etnis lokal.
Bank Dunia (2001)
mendefinisikan desentralisasi pendidikan
sebagai pengalihan wewenang untuk mengambil keputusan lebih dekat ke
konsumen atau penerima manfaat. Hal ini dapat berbentuk pengalihan kekuasaan
ketingkat yang lebih rendah dari organisasi, yang disebut dekonsentrasi atau
desentralisasi administratif. Suatu bentuk dekonsentrasi dalam pendidikan
adalah untuk memberikan tanggungjawab tambahan untuk sekolah. Hal ini sering
disebut otonomi sekolah atau manajemen berbasiss sekolah dan dapat mengambil
bentuk mmenciptakan pilihan atau menunjuk dewan sekolah dan memberikan mereka
anggaran dan otoritas untuk membuat keputusan penting mengenai pendidikan.
Dengan demikian,
desentralisasi pendidikan dapat dipahami sebagai pemberian sebagian otoritas,
kewenangan dan tanggungjawab penyelenggaraan pendidikan dasar maupun menengah
dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, khususnya kabupaten/kota.
Secara faktual, beban pemerintah daerah saat ini sedang ditambah dengan
kewajiban untuk membiayai pengeluaran pendidikan. Misalnya, pembangunan
gedung-gedung sekolah, pengadaan sarana dan prasarana sekolah, serta gaji dan
tunjangan guru, akan dimasukkan ke dalam anggaran lokal pemerintah, yang
sebelumnya ditangani oleh pemerintah pusat. Artinya, dengan penerapan
desentralisasi pendidikan, pemerintah daerah dengan dukungan masyarakat akan
mengembangkan pendidikan sesuai karakteristik dan keunggulan daerahnya, tetapi
tetap mengacu pada sistem pendidikan nasional.
Setiap perkembangan dan kemajuan pendidikan didaerah sangat ditentukan
oleh kemampuan daerah dalam merencanakan, mengorganisir, mengendalikan,
mengevaluaisi, dan membiayai pendidikannya. Sekalipun biaya pendidikan bukanlah
satu-satunya faktor yang menentukan kualitas pendidikan, namun tetap menjadi
indikator penting dalam pandangan
pemerintah pusat maupun daerah-daerah lain.. olek karena itu, untuk mewujudkan
berbagai perubahan kearah desentralisasi, diperlukan lima hal mendasar, yaitu:
a.
Berbagai peraturan dan
kebijakan yang mengatur desentralisasi pendidikan, harus benar-benar menjawab
kebutuhan masing-masing daerah.
b.
Keseriusan pemerintah
pusat dan daerah dalam mengalokasikan 20% anggaran pendidikan melalui APBN dan APBD.
c.
Pembinaan kemampuan
perangkat pemerintahan daerah;
d.
Pemanfaatan dan
pendayagunaan sumber daya manusia, dan sumber daya alam yang mendukung;badan
atau unit-unit perencanaan yang bertanggungjawab untuk menyusun perencanaan
pendidikan; dan
e.
Kesiapan masyarakat dalam
mendukung program pendidikan dengan menciptakan iklim yang kondusif.
1.
Model-model Desentralisasi
Pendidikan
Menurut Hanson (2006), ada tiga bentuk utama dari desentralisasi
yaitu: (1)
Desentralisasi; biasanya melibatkat pengalihan tugas dan pekerjaan, tetapi
bukan wewenang untuk unit lain dalam organisasi; (2) Delegasi; melibatkan
pengalihan otoritas pengambilan keputusan dari hirarki yang lebih tinggi ke
unit yang lebih rendah, tetapi otoritas yang dapat ditarik pada kebijaksanaan
unit mendelegasikan, dan (3) Devolusi; mengacu pada pengalihan wewenang untuk
unit otonom yang dapat bertindak independen atau unit yang dapat bertindak
tanpa meminta ijin terlebih dahulu.
Menurut
McGinn & Welsh (1999), istilah desentralisasi menyiratkan penyebaran
sesuatu yang dikumpulkan atau dipusatkan di sekitar satu titik. Sebagian besar
organisasi publik dan swasta mengandalkan pemimpin, atau orang-orang khusus
yang ditunjuk, untuk mengambil keputusan untuk setiap anggota organisasi.
Disektor publik dan swasta yang besar, organisasinya cenderung hierarkis dalam
struktur yaitu ‘atas’ yang mempengaruhi banyak orang, serta di level bawah yang
mempengaruhi sedikit orang. Alternatif gambar bentuk organisasi ini adalah
sebuah gurita, yang memilki badan besar
terpusat serta lengan atau tentakel ( alat penangkap- perasa) sangat penting
untuk kehidupan gurita. Jika aktivitas ini dilakukan dengan sistem tentakel,
misalnya guru di kelas, tetapi yang membuat semua keputusan adalah suatu badan
ditingkat pusat.
2.
Beberapa Alasan
Desentralisasi Pendidikan
Dengan lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang
kemudian direvisi menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004, daerah diberikan otonomi untuk
mengurus rumah tangganya sendiri. Sejumlah urusan yang semula di pegang
pemerintah pusat diserahkan ke daerah, dimana salah satu urusan yang
didesentralisasikan adalah pendidikan.
Menurut McGinn &
Welsh (1999) ada lima alasan mendasar mengapa diberbagai negara, bidang
pendidkan didesentralisasikan, yakni:
1)
Meningkatkan pendidikan
secara langsung, misalnya dengan meningkatkan jumlah dan kualitas input ke
sekolah-sekolah, meningkatkan berbagai pilihan yang tersedia bagi siswa, mengurangi
kesenjangan dalam akses terhadap pendidikan berkualitas, dan meningkatkan hasil
belajar.
2)
Meningkatkan pengoperasian
sistem pendidikan, misalnya dengan
meningkatkan efisiensi dalam alokasi sumber daya, meningkatkan efisiensi dalam
penggunaan sumbr daya.
3)
Mengubah sumber-sumber dan
jumlah dana yang tersedia untuk pendidikan.
C.
Pengertian Manajemen Pendidikan
Kata
‘manajemen’ berasal dari bahasa Latin, yaitu dari asal kata ‘manus’ yang
berarti tangan, dan ‘agere’ yang berarti melakukan. Kata-kata ini digabung
menjadi kata kerja ‘managere’ yang artinya menangani.
Manajemen pada
hakikatnya dapat dipahami sebagai proses kerja sama dua orang atau lebih dengan
menggunakan sumber daya yang dimiliki organisasi untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan.
Manajemen adalah
suatu proses atau kerangka kerja yang melibatkan bimbingan atau pengarahan
suatu kelompok orang-orang ke arah tujuan-tujuan organisasional atau
maksud-maksud yang nyata (Tery & Rue, 2009:1). Sebagaimana diuraikan Fatah
(2006: 1), bahwa manajemen diartikan sebagai proses merencana, mengorganisasi,
memimpin, dan mengendalikan upaya organisasi dengan segala aspek agar tujuan
organisasi tercapai secara efektif dan efisien. Manajemen hanya merupakan alat
untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Selanjutnya,
Hasibuan (2009: 1) menegaskan, manajemen yang baik akan memudahkan terwujudnya
tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat. Dengan manajemen, daya guna dan
hasil guna unsur-unsur manajemen akan dapat ditingkatkan. Adapun unsur-unsur
manajemen itu terdiri dari: man, money, method, machines, materials, dan market
(6 M). Manajemen adalah ilmu dan seni mengatur prospek pemanfaatan sumber daya
manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai
suatu tujuan tertentu.
Artinya, manajemen
bertumpu pada proses mengelola sumber daya organisasi baik manusia, struktur,
keuangan, mesin, metode, material dan pemasaran, yang pada akhirnya membutuhkan
suatu tindakan manajemen. Masih dalam kaitan dengan pengertian manajemen,
Hiriyappa (2009:9) menyajikan beberapa pandangan ahli manajemen sebagai
berikut:
1.
Peter Ducker :Manajemen
adalah suatu fungsi, suatu disiplin, dan suatu tugas yang harus dilakukan, dan
sebagai praktik disiplin manajer, dalam melaksanakan fungsi dan mengemban
tugas.
2.
Joseph Massie : manajemen
adalah proses dimana berlangsung kerja
sama kelompok sebagai tindakan yang mengarah pada suatu tujuan bersama.
3.
Theo Haimann & William
Scott: manajemen adalah proses sosial dan teknis yang memanfaatkan sumber daya,
mempengaruhi dan memfasilitasi tindakan manusia yang menuntut tercapainya
tujuan organisasi.
4.
Henry Sisk: manajemen
adalah koordinasi dari semua sumber daya melalui proses perencanaan,
pengorganisasian, pemimpin dan pengendalian dalam rangka mencapai tujuan.
5.
Dalton McFarland:
manajemen adalah proses dengan mana manajer secara langsung, memelihara dan
mengoperasionalisasi tujuan organisasi secara sistematis, dan mengkoordinasikan
usaha kerja sama manusia.
Menurut Hamalik (2006:16),
manajemen adalah suatu disiplin ilmu yang memiliki objek studi, sistematika,
metode, dan pendekatan. Dalam kerangka ini, ilmu manajemen didukung oleh
disiplin-disiplin ilmu lainnya, seperti filsafat, psikologi, pendidikan,
sosiologi, ekonomi, sosial budaya, teknologi dan sebagainya. Manajemen adalah
suatu proses sosial yang berkenaan dengan keseluruhan usaha manusia dengan bantuan
manusia lain serta sumber-sumber lainnya, menggunakan metode yang efisien dan
efektif untuk mencapai tujuan yang ditentukan sebelumnya. Bertitik tolak dari
rumusan tersebut, maka ada beberapa hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut.
Untuk memahami pengertian manajemen pendidikan, beberapa ahli dan
praktisi pendidikan, mengemukakan gagasannya mengenai definisi manajemen
pendidikan.
Bush (2003:1) menyatakan, manajemen pendidikan adalah bidang studi dan
kegiatan yang bersangkutan dengan operasionalisasi organisasi pendidikan.
D. Pengelolaan Pendidikan
di Daerah
Pasal
56 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan;
1.
Masyarakat berperan dalam
peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan,
dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah.
2.
Dewan pendidikan sebagai
lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan
pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana
dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi dan
kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan yang hierarkis.
3.
Komite sekolah/madrasah,
sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan
dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan
prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Selain dalam PP 25
Tahun 2005 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah
Otonom khususnya pasal 2 dan 3 yang mengatur tentang kewenangan penyelenggaraan
bidang pendidikan dan kebudayaan di daerah.
Pasal 2
a.
Penetapan standar
kompetensi siswa dan warga belajar serta pengaturan kurikulum nasional dan
penilaian hasil belajar secara nasional serta pedoman pelaksanaannya.
b.
Penetapan standar materi pelajaran
pokok.
c.
Penetapan persyaratan
perolehan dan penggunaan getar akademik.
d.
Penetapan pedoman
pembiayaan penyelenggaraan pendidikan.
e.
Penetapan persyaratan
penerimaan, perpindahan, sertifikasi siswa, warga belajar dan mahasiswa.
f.
Penetapan persyaratan pencarian,
pemanfaatan, pemindahan, penggandaan, sisteni pengamanan dan kepemilikan benda
cagar budaya serta persyaratan penelitian arkeologi.
g.
Pemanfaatan hasil
penelitian arkeologi nasional serta pengelolaan museum nasional, galeri
nasional, pemanfaatan naskah sumber arsip, dan monumen yang diakui secara
internasional.
h.
Penetapan kalender
pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar,
menengah dan luar sekolah.
i.
Pengaturan dan
pengembangan pendidikan tinggi, pendidikan jarak jauh serta pengaturan sekolah
internasional.
j.
Pembinaan dan pengembangan
bahasa dan sastra indonesia.
Pasal 3
a.
Penetapan kebijakan
tentang penerimaan siswa dan mahasiswa dari masyarakat minoritas, terbelakang
dan tidak mampu.
b.
Penyediaan bantuan
pengadaan buku pelajaran pokok/modul pendidikan untuk taman kanak-kanak,
pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan luar sekolah.
c.
Mendukung/membantu
penyelenggaraan pendidikan tinggi selain pengaturan kurikulum, akreditas dan
pengangkatan tenaga akademis.
d.
Pertimbangan pembukaan dan
penutupan perguruan tinggi.
e.
Penyelenggaraan sekolah
luar biasa dan balai pelatihan dan penataran guru.
f.
Penyelenggaraan museum
provinsi, suaka peninggalan sejarah, kepurbakalaan, kajian sejarah dan nilai
tradisional serta pengembangan bahasa dan budaya daerah.
E. Kemampuan Daerah
Dalam Membiayai Pendidikan
Sebagaiman
pemberlakuan otonomi daerah pada umumnya, bahwa kewenangan struktur
pemerintahan daerah memilki otoritas yang tidak terbatas untuk mengelola sumber
daya yang dimiliki, sehingga dapat memacu pembangunan dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di daerah. Memang patut diakui bahwa semangat
reformasi telah melahirkan berbagai kebijakan dan perubahan yang mengarah pada
perbaikan secara total dan menyeluruh dalam sistem dan tatanan penyelenggaraan
pemerintahan di Indonesia pasal 1 ayat 3 UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyatakan secara
jelas bahwa; perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah adalah
suatu sistem pembagian keuangan yang aadil, proporsional, demokratis,
transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi,
dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran
pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Untuk memperjelas
apa yang dimaksud dengan dana perimbangan, dinyatakan dalam ayat 19 bahwa dana
perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi..
Dalam penjelasan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dikatakan bahwa perimbangan
keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah mencakup pembagian keuangan
antara pemerintah dan pemerintahan daerah secara pproporsional, demokratis,
adil, dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan
daerah. Pemerintah pada hakekatnya mengemban tiga fungsi utama yakni fungsi
distribusi, fungsi stabilisasi, dan fungsi alokasi. Fungsi distribusi dan
fungsi stabilisasi pada umumn ya lebih efektif dan tepat dilaksanakan oleh
pemmerintah, sedangkan fungsi alokasi oleh pemerintahan daerah yang lebih
mengetahui kebutuhan, kondisi, dan situasi masyarakat setempat.
Pembagian
ketiga fungsi dimaksud sangat penting sebagai landasan dalam penentuan dasar-dasar perimbangan keuangan antara
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. Dalam rangka penyelenggaraan otonomi
daerah, penyerahan, pelimpahan, dan penugasan,
urusan pemerintah kepada daerah secara nyata dan bertanggungjawab daya nasional
secara adil, termasuk perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan
daerah. Sebagai daerah otonom, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
tersebut dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, partisipasi, dan
akuntabilitas. Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan agar terlaksana secara
efisien dan efektif serta untuk mencengah tumpang tindih ataupun tidak
tersedianya pendanaan pada suatu bidang pemerintahan, maka diatur pendanaan
penyelenggaraan pemerintah. Penyelenggaraan pemerintah yang menjadi kewenangan
Daerah dibiayai dari APBD, sedangkan penyelenggaraan kewenangan pemerintahan
yang menjadi tanggungjawab pemerintah dibiayai dari APBN, baik kewenangan Pusat
yang didekonsentrasikan kepada Gubernur atau di tugaskan kepada pemerintah
Daerah.
Sumber-sumber
pendanaan pelaksanaan Pemerintahan Daerah terdiri atas pendapatan asli daerah.
Dana perimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Pendapatan asli daerah merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil
pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, yang bertujuan untuk
memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan
otonomi daerah sebagai perwujudan asas Desentralisasi dana perimbangan
merupakan pendanaan daerah yang bersumber dari APBN yang terdiri dari atas Dana
Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana
perimbangan selain dimaksudkan untuk membantu daerah dalam mendanai
kewenangannya, juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan
pemerintahan antara pusat dan Daerah serta untuk mengurangi kesenjangan pendanaan
pemerintah antar-daerah. Ketiga komponen dana perimbangan ini merupakan sistem
transfer dana dari pemerintah serta merupakan satu kesatuan yang utuh.
F.
Model Perencanaan Pendidikan di Daerah
Semenjak
pemberlakuan otonomi daerah dan kewenangan penyelenggaraan pendidikan
diserahakan ke kabupaten/kota, masing-masing daerah mulai mengembangkan pendidikan
sesuai ciri-khas keunggulan dan potensi yang dimiliki. Tingkat kemajuan yang
diraih selama kurun waktu hampir sepuiuh tahun terakhir dibidang pendidikan,
setidaknya telah menggambarkan seberapa jauh kesiapan daerah dalam mengelola
pendidikannya. Hal ini tentu tidak saja bertalian dengan anggaran yang
dimiliki, tetapi yang paling adalah bagaimana mengembangkan model perencanaan
pendidikan yang disesuaikan dengan karakteristik yang dimiliki suatu daerah.
Karena setiap daerah memiliki tingkat kesulitan berbeda-beda dalam pengelolaan
pendidikannya, maka diperlukan pemetaan permasalahan bidang pendidikan yang
secara komprehensif disusun melalui suatu model perencanaan pendidikan yang
yang dapat diterapkan sesuai konteks dan kebutuhan masyarakat.
Menurut
Nurhadi (2001;2), perubahan paradigma dalam sistem perencanaan pendidikan
didaerah setidak-tidaknya akan menyentuh lima aspek, yaitu sifat, pendekatan,
kewenangan pengambilan keputusan, produk serta pola perencanaan anggaran. Dari
segi sifat perencanaan pendidikan, maka perencanaan pendidikan pada tingkat
daerah sebagai kegiatan awal dari proses pengelolaan pendidikan termasuk
kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh daerah. Sementara itu, pemerintah pusat
berkewajiban merumuskan kebijakan tentang perencanaan nasional, yang dalam
pelaksanaannya telah dituangkan dalam bentuk
UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang program
pembangunan Nasional. Pada tingkat Departemen, propenas ini dijabarkan lebih
lanjut kedalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) yang memuat strategi umum
untuk mencapai tujuan programpembangunan dibidang masing-masing dan dituangkan
dalam keputusan menteri. Berdasarkan Renstra itu, pemerintah pusat menyusun
program pembangunan tahunan yang disingkat propeta yang dituangkan dalam
keputusan Menteri, sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-masing.
Selain
itu, pada era otonomi daerah diharapkan akan lebih tumbuh kreativitas dan
prakarsa, serta mendorong peran serta masyarakat sesuai dengan potensi dan
kemampuan masing-masing daerah. Ini berarti bahwa dalam membangun pendidikan di
daerah kabupaten /kota perlu dilandasi dengan perencanaan pendidikan tingkat
daerah yang baik distingtif, tidak hanya bertumpu kepada perencanaan nasional yang
makro, tetapi juga dapat mempertimbangkan keunikan, kemampuan, dan budaya
daerah masing-masing sehingga mampu menumbuhkan prakarsa dan kreativitas
daerah. Perencanaan program pendidikan di daerah bukan lagi merupakan bagian
atau fotokopi dari perencanaan program tingkat nasional maupun provinsi, tetapi
merupakan perencanaan pendidikan yang unik dan mandiri sehingga beragam,
walaupun disusun atas dasar rambu-rambu
kebijakan perencanaan nasional.
Dari
segi pendekatan perencanaan pendidikan, era otonomi telah merubah paradigma
dalam pendekatan perencanaan pendidikan di daerah dari pendekatan diskrit
sektoral menjadi integrated dengan sektor lainnya di daerah. Sebelum otonomi,
sistem alokasi anggaran pendidikan di daerah diperoleh dari APBN pusat secara
sektoral pada sektor pendidikan, pemuda dan olahraga, serta kepercayaan Kepada
Tuhan Yang Maha Esa, namun setelah otonomi diperoleh dari APBD yang berasal
dari berbagai sumber sebagai bagian dari dana daerah untuk seluruh sektor yang
menjadi tanggungjawab daerah.
G. Problematika
Pendidikan Di Daerah Kepulauan
Dari
aspek geografis, Indonesia adalah wilayah kepulauan yang begitu luas, sehingga
diperlukan kesiapan untuk mengimplementasikan penyelenggaraan pendidikan yang
didesentralisasikan bukan hanya oleh struktur pemerintahan di daerah, melainkan
membutuhkan pembinaan, pengawasan, dan kerja sama lintas sektoral. Tetapi
disisi lain potensi sumber daya alam dan manusia yang dimiliki setiap daerah
sangat beragam. Daerah yang kaya dan kuat akan semakin berkembang, sementara
daerah yang minim (miskin) SDA dan SDM-nya akan semakin tertinggal.
Perkembangan suatu daerah tidak sekedr dibuktikan dengan membangun
infrastruktur dan penataan birokrasi pemerintahan yang kuat, tetapi yang
terpenting adalah kebijaksanaan apa yang sudah dilakukan dalam meningkatkan
mutu pendidikan di daerah. Artinya, jika suatu daerah tidak memiliki SDA yang
cukup, maka kualitas sumber daya manusianya memerlukan perhatian khusus. Setiap
daerah otonom harus memastikan bahwa semua anak usia sekolah dapat mengakses
pendidikan sesuai kebutuhan dan kemampuannya sehingga program wajib belajar 9
tahun dapat terlaksana.
Akses
msyarakat terhadap pendidikan nampaknya belum menunjukkan perkembangan. Pada
setiap kecematan masih terkendala dengan sejumlah permasalahan. Di setiap
desa/negeri terdapat SD baik berstatus negeri maupun swasta. Pada setiap satuan
pendidikan , terdapat jumlah tenaga pendidik tidak berimbang, sehingga
mempengaruhi beban tugas guru dalam
meningkatkan kualitas belajar mengajar di sekolah. Dengan jumlah tenaga
pendidik yang minim, setiap guru mutlak dibebani dengan sejumlah mata pelajaran
yang tidak sesuai kualifikasi dan kompetensi ilmu yang dipelajari. Untuk
meningkatkan mutu guru, maka tuntutan menenpuh pendidikan S1 atau D-IV selesai UU Sisdiknas Nomor 20
Tahun 2003 dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen cenderung
mengalami berbagai kendala. Hampir sebagian besar guru khususnya di tingkat SD
dan SMP pada jumlah kecamatan masih mengantongi ijazah SPG, SGO, PGA, PGSMTP,
Diploma 2 dan 3. Jika untuk menempuh
pendidikan profesi, seorang guru harus meninggalkan tempat tugasnya karena
harus menempuh pendidikan di ibukota provinsi.
Kesejahteraan
para guru yang kenyataannya sangat memprihatinkan. Gaji dan tunjangan setiap
bulan yang mutlak di terima, mengalami kendala karena aspek geografis. Dari
aspek geografis, proses pembayaran gaji guru bergantung pada rute pelayaran
kapal atau angkutan antar pulau mulai dari 2 jam perjalanan sampai seminggu.
Masyarakat yang mendiami pulau-pulau terpencil dan terluar masih tertinggal
dalam berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan.
Beberapa permasalahan
pendidikan yang memerlukan identifikasi dan pemetaan adalah :
a.
Rentang kendali antar
pulau, antar kecamatan dan antar desa.
b.
Sarana transportasi dan
komunikasi yang tidak memadai
c.
Penundaan pembayaran gaji
dan tunjangan guru karena kendala geografis.
d.
Tingkat pendidikan dan
masa depan guru.
e.
Distribusi guru yang belum
merata.
f.
Kekurangan tenaga guru.
g.
Sarana dan prasarana
sekolah yang tidak memadai.
h.
Kepustakaan dan sumber belajar
yang belum tersedia bagi siswa dan guru.
i.
Sarana komunikasi dan
informasi.
j.
Implementasi kurikulum.
H. Penerapan Model
Perencanaan Pendidikan Wilayah Kepulauan
Model
perencanaan pendidikan berbasis kepulauan mestinya memetakan setiap kebutuhan
dan keunikan yang dimiliki setiap kelompok masyarakat yang mendiami suatu pulau
atau wilayah kepulauan. Karena kelompok masyarakat yang mendiami pulau-pulau
yang berbeda satu dengan yang lain sehingga memiliki karakterisasi sosio-budaya
dan potensi lokal yang berbeda-beda, dengan memperhatikan substansinya.
1.
Deskripsi Penerapan Model
Perencanaan
Perencanaan
pendidikan secara umum telah menjadi rencana strategi pendidikan nasional yang
tertuang dalam Renstra Depdiknas untuk tahun 2004-2009 dengan target jangka
pendek, menengah dan jangka panjang. Untuk itu dibutuhkan kerjasama lintas
dinas atau sektor dengan memperhatikan kemampuan anggaran belanja daerah
masing-masing. Kerjasama dinas atau sektor diantaranya adalah
a.
Kanwil Depag
Mengkoordinir
sekolah-sekolah yang berbasis pendidikan keagamaan, serta sejumlah
yayasan/lembaga yang menyelenggarakan pendidikan berbasis keagamaan.
b.
Dinas Perhubungaan
Berfungsi
untuk membuka daerah-daerah terisolir melalui pengadaan kapal dan menambah
jalur transportasi yang tidak hanya berpusat di tingkat kecamatan, tetapi
menjangku semua pulau. Membuka jaringan komunikasi dan informasi berupa Radio
Telekomunikaasi Daerah (Ratelda), Sambungan Telepon Jarak Jauh (SLJJ) atau
sambungan telepon seluler (HP).
c.
Dinas PU
Membuka
jalur jalan yang menghubungkan antar desa, membangun jembatan dan dermaga yang
memungkinkan aktifitas transfortasi laut dapat berjalan. Membangun sejumlah
sarana prasarana umum yang memungkinkan terselenggaranya pendidikan masyarakat
yang bermutu.
d.
Dinas Kesehatan/BKKBN
Berfungsi
untuk meningkatkkan taraf kesehatan masyarakat melalui pembangunan Puskesmas
dan pengadaan tenaga kesehatan yang menjangkau daera-daerah yang terisolir.
e.
Dinas Sosial, Pertanian,
Peternakan dan Kelautan
Berfungsi untuk menjangkau kelompok-kelompok masyarakat untuk yang
masih hidup dibawah garis kemiskinan, membina kelompok usaha (karang taruna,
kelompok koperasi, nelayan dan peternak).
f.
Perbankan
Berfungsi untuk membuka unit-unit transaksi keuangan dan bantuan
kredit usaha yang mempermudah pinjaman modal bagi masyarakat untuk membangun
usaha demi meningkatkkan taraf hiidup sehingga mampu mendorong partisipasi masyarakat
dibidang pendidikan.
2.
Beberapa Usulan
Pengembangan
Selain model perencanaan pendidikan berbasis kepulauan seperti yang dipaparkan diatas, maka
beberapa usulan pertimbangan yang dapat dikemukakan untuk diperhatikan adalah:
a.
Perlu dilakukan kajian
mendalam mengenai pengadaan kapal perpustakaan terapung yang melayari seetiap
pulau sehingga siswa dan guru dapat menemukan sumber-sumber pengetahuan baru
sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini penting bagi masyarakat
untuk mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung sehingga memperkecil
tingkat butaa aksara dalam masyarakat dipedesaan.
b.
Selain kapal terapung
untuk kepentingan perputakaan diperlukan kapal berbentuk Rumah Sakit/Puskesmas
terapung yang menyinggahi setiap pulau untuk memberikan layanan kesehatan
secara rutin kepada masyarakat.
c.
Perlu dikembangkan model
sekolah terpadu atau integratif pada setiap pulau. Model sekolah integratif ini
memadukan penyelenggaraan pendidikan pada tingkat SD-SMP dan SMA satu atap
dalam satu wilayah tertentu yang memudahkan setiap kelompok masyarakat
mengakses pendidikan.
d.
Jika keuangan daerah
memungkinkan, diperlukan pengadaan kapal milik Pemda setempat untuk membantu
berbagai keperluan urusan pengembangan pendidikan dan urusan pemerintah lainnya
di setiap pulau.
e.
Diperlukan pembukaan
kantor-kantor berbentuk unit layanan perbankan pada setiap kecamatan sehingga
dapat mendorong pertumbuhan dunia usaha dan bisnis dimasyarakat, sekaligus
menjembatani kendala penyaluran gaji dan tunjangan guru yang bertugas
disekolah-sekolah yang terpencil di wilayah pesisir dan pedalaman.
f.
Proses pengendalian,
pengawasan dan supervisi baik Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun UPTD
setempat perlu dimaksimalkan sehingga dapat mendeteksi berbagai permasalahan di
lapangan, sehingga dapat merumuskan perencanaan dan pengembangan
program-program pendidikan yang sesuai dengan konteks masing-masing satuan
pendidikan.
g.
Seterusnya sesuai
kebutuhan pengembangan pendidikan di wilayah kepulauan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
paparan diatas dapat disimpulkan bahwa dalam suatu manajemen pendidikan di
daerah itu memiliki berbagai komponen baik dalam pengelolaan pendidikan di
daerah, kemampuan daerah dalam membiayai pendidikan, model perencanaan
pendidikan di daerah, problematika pendidikan di daerah kepulauan, dan
penerapan model perencanaan pendidikan wilayah kepulauan.
Selain itu, ada juga
implikasi globalisasi yang berpengaruh
dalam pendidikan, baik itu dampak positif dan negatifnya.
Pemerintah
daerah selalu memperhatikan pendidikan, agar pembangunan dalam dunia pendidikan
dapat berjalan dengan lancar dan seimbang dengan kota-kota yang maju. Pada
setiap satuan pendidikan, terdapat jumlah tenaga pendidik yang tidak berimbang,
sehingga mempengaruhi beban tugas guru
dalam meningkatkan kualitas belajar mengajar di sekolah. Dengan jumlah tenaga
pendidik yang minim, setiap guru mutlak dibebani dengan sejumlah mata pelajaran
yang tidak sesuai kualifikasi dan kompetensi ilmu yang dipelajari.
Beberapa permasalahan
pendidikan yang memerlukan identifikasi dan pemetaan adalah : Rentang kendali
antar pulau, antar kecamatan dan antar desa, sarana transportasi dan komunikasi
yang tidak memadai, penundaan pembayaran gaji dan tunjangan guru karena kendala
geografis, tingkat pendidikan dan masa depan guru, distribusi guru yang belum
merata, kekurangan tenaga guru, sarana dan prasarana sekolah yang tidak memada,
kepustakaan dan sumber belajar yang belum tersedia bagi siswa dan guru, sarana
komunikasi dan informasi, implementasi kurikulum.
B.
Saran
Dengan adanya makalah ini, baik pemerintah, tenaga pendidik dan siswa
yang membacanya, diharapkan agar dapat mengatasi permasalah yang ada dalam pendidiikan.
Dalam penulisan makalah ini masih banyak yang belum di bahas, maka
dari itu penulis mengajak pembaca untuk
mencari sumber lain yang sesuai dengan materi dalam makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Amtu
Onisimus, 2011.Manajemen Pendidikan Di Era Otonomi Daerah Konsep, Strategi, dan Implementasi, Semarang :
Alfabeta.
Nasution,
M.N.,2005. Manajemen Mutu Terpadu (Total Quality Management). Ghalia Indonesia, Bogor,
Cet-kedua.
Depdiknas. 1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Jakarta:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar