Sabtu, 16 Juli 2016

Implikasi Desentralisasi



IMPLIKASI DESENTRALISASI TERHADAP MANAJEMEN PENDIDIKAN DI DAERAH 
BAB 1
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Pendidikan merupakan  faktor  utama  dalam  pembentukkan pribadi manusia.  Pendidikan  sangat  berperan dalam membentuk baik  atau buruknya  pribadi manusia ,menyadari  akan hal tersebut pemerintah  sangat  serius menangani bidang pendidikan, sebab dengan sistem pendidikan yang baik diharapkan muncul  generasi  penerus  bangsa  yang  berkualitas  dan  mampu  menyesuaikan diri untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Perubahan  pendidikan  merupakan  respon  terhadap perkembangan  tuntutan sebagai  suatu upaya  untuk mengadaptasikan  sistem  pendidikan  yang mampu mengembangkan sumber daya manusia untuk memenuhi tuntutan zaman yang sedang berkembang.  Melalui  hal ini, pendidikan harus  berwawasan  masa depan  yang  memberikan  jaminan bagi  perwujudan hak azasi manusia  untuk mengembangkan  seluruh potensi  dan prestasinya  secara  optimal  guna  kesejahteraan hidup di masa depan.
Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan asp irasi dari rakyatnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka muncullah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah.
Maka dari itu Manajemen Pendidikan itu perlu agar suatu proses dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan, dan penilaian usaha-usaha pendidikan supaya dapat mencapai tujuan pendidikan yang telah di tetapkan sebelumnya. Tujuan dan manfaat dari manajemen pendidikan, yaitu:
1.             Terwujudnya suasana belajar dan proses pembelajaran yang Aktif, Kreatif, menyenangkan dan bermakna.
2.             Terciptanya peserta didik yang aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
3.             Terpenuhinya salah satu kompetensi tenaga kependidikan (tertunjangnya kompetensi manajerial tenaga kependidikan sebagai manajer);
4.             Tercapainya tujuan pendidikan secara efektif dan efisien;
5.             Terbentuknya tenaga kependidikan dengan teori tentang proses dan tugas administrasi pendidikan (tertunjangnya profesi sebagai manajer atau konsultan manajemen pendidikan), dan
6.             Teratasinya masalah mutu pendidikan karena 80%  masalah mutu disebabkan oleh manajemennya. 



B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang yang di paparkan diatas, maka
terdapatlah rumusan masalah, sebagai berikut:
1.               Apa yang dimakksud dengan Implikasi
2.             Apa yang dimaksud dengan Desentralisasi
3.             Apa yang dimaksud dengan Manajemen Pendidikan
4.             Bagaimana Pengelolaan Pendidikan didaerah
5.             Bagaimana Kemampuan Daerah Dalam Membiayai Pendidikan
6.             Bagaimana Model Perencanaan Pendidikan di Daerah
7.              Apa-apa saja yang termasuk ke dalam Problematika Pendidikan di Daerah Kepulauan
8.             Bagaimana Penerapan  Model Perencanaan Pendidikan Wilayah Kepulauan.

C.        Tujuan Masalah
Adapun tujuan dari rumusan masalah tersebut, yaitu:
1.               Untuk mengetahui apa itu Implikasi
2.             Untuk mengetahui apa itu Desentralisasi
3.             Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Manajemen Pendidikan
4.             Untuk mengetahui bagaimana Pengelolaan Pendidikan didaerah
5.             Untuk mengetahui kemampuan daerah dalam membiayai Pendidikan
6.             Untuk mengetahui apa-apa saja model yang digunakan dalam perencanaan Pendidikan didaerah
7.              Untuk mengetahui Problematika Pendidikan di Daerah Kepulauan
8.             Untuk mengetahui bagaimana Penerapan Model Perencanaan Pendidikan Wilayah Kepulauan.
                                 
D.        Manfaat Masalah
 Adapun manfaat dari makalah ini, ialah sebagai berikut :
1.               Untuk mengetahui bagaimana permasalahan pendidikaan yang dihadapi di daerah kepulauan.
2.              Untuk mengetahui bagaimana penerapan model perencanaan pendidikan di wilayah kepulauan.
3.              Untuk menambah pengetahuan tentang Implikasi, Desentralisasi dan Manajemen pendidikan.
4.              Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan pendidikan di daerah.

BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pengertian Implikasi
Implikasi adalah akibat langsung yang terjadi karena suatu hal misalnya penemuan atau karena hasil penelitian. Kata implikasi memiliki makna yang cukup luas sehingga maknanya cukup beragam.
Implikasi bisa didefinisikan sebagai suatu akibat yang terjadi karena suatu hal. Implikasi memiliki makna bahwa sesuatu yang telah disimpulkan dalam suatu penelitian yang lugas dan jelas.
Suatu implikasi penelitian dapat digunakan untuk membandingkan hasil penelitian yang terdahulu dengan hasil penelitian yang baru saja dilakukan.
Impliksi penelitian adalah sebuah metode untuk membandingkan suatu penelitian yang lalu dengan hasil penelitian yang terbaru. Ada tiga jenis implikasi yang banyak digunakan untuk kebutuhan penelitian diantaranya adalah implikasi teoritis, implikasi manajerial, dan implikasi metodologi.
1.            Implikasi teoritis merupakan implikasi dimana peneliti menyajikan gambar secara lengkap untuk meyakinkan penguji.
2.           Implikasi manajerial adalah penelitian yang disajikan tentang berbagai kebijakan yang berkaitan dengan berbagai macam temuan yang telah diperoleh dalam sebuah penelitian.
3.           Implikasi metodologi adalah suatu penelitian yang menyajikan implikasi yang berkaitan dengan refleksi penulis mengenai suatu metodologi yang akan digunakan dalam sebuah penelitian.
Implikasi berkaitan dengan suatu kesimpulan dan saran dalam sebuah penelitian. Ketiga implikasi tersebut saling berhubungan dengan memiliki manfaat khusus bagi peneliti untuk hasil penelitian yang lebih akurat. Selain dari ketiga implikasi tersebut, ada satu implikasi lagi yaitu implikasi globalisasi.
Implikasi globalisasi adalah efek atau dampak yang dirasakan ketika konsep globalisasi sudah benar-benar diterapkan oleh suatu negara.
Contoh: Suatu produk dari suatu negara asing dapat dengan mudah ditemukan diberbagai penjuru dunia. Begitu juga dengan budaya, adat dan budaya asing dapat dengan mudah masuk ke dalam suatu negara tertentu sehingga akan mengancam budaya asli negara tersebut.
Contoh implikasi globalisasi yang terjadi di Indonesia saat ini adalah begitu banyaknya produk-produk Cina yang mendominasi pasar sehingga produk lokal mulai merosot dan terancam punah.   
Dan disini juga saya membahas tentang dampak positif dan negatif globalisasi terhadap pendidikan.
Adapun dampak positif globalisasi dalam pendidikan sebagai berikut:
1.               Pendidikan semakin berkembang melalui berbagai sarana dan prasarana selaku media yang digunakan dalam proses belajar mengajar.
Contoh: Internet. Sekolah-sekolah pada era globalisasi seperti sekarang ini, telah menggunakan fasilitas internet sebagai media belajar siswa. Hal tersebut menandakan adanya kemajuan teknologi yang mempengaruhi kemajuan di bidang pendidikan.
2.             Mengembangkan pola pikir siswa dan tenaga pendidik secara progresif (kearah yang lebih maju).
Contoh : Siswa dapat mengembangkan nalar berpikir secara ilmiah seperti menyusun karya-karya ilmiah yang digunakan untuk sumber bagi orang lain.
3.             Mampu menciptakan karya-karya inovatif yang bersumber dari pemikiran-pemikiran siswa melalui media yang ada serta dibantu oleh tenaga pendidik.
4.             Meningkatkan kualitas tenaga pendidik sehingga pendidikan juga semakin berkembang pesat.
Selain dari keempat dampak positif tersebut, terdapat pula dampak negatif dari globalisasi dalam pendidikan yakni:
1.               Menurunkan kualitas moral siswa. Karena melalui media internet, setiap siswa dapat mengakses segala informasi tanpa batas. Sehingga ada kemungkinan siswa terpengaruh akan situs-situs yang kurang baik dan dapat memengaruhi pola pikir siswa serta tingkah laku siswa.
2.             Mengurangi minat baca siswa. Karena adanya media internet, siswa cenderung malas membaca buku-buku ataupun literatur yang ada. Sehingga cenderung siswa memiliki pemikiran yang sempit.  
3.             Menimbulkan kesenjangan sosial. Karena adanya globalisasi yang tidak merata, masih ada daerah-daerah yang jauh dari kemajuan jaman. Hal tersebut mengakibatkan kesenjangan sosial dengan daerah-daerah yang cenderung lebih maju.
B.       Pengertian  Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan sebagian kewenangan dan tugas pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk dikelola sesuai kemampuan dam potensi yang dimiliki untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Dalam proses desentralisasi, tidak semua kewenangan dan tugas yang menjadi wilayah/domain pemerintah pusat diserahkan ke daerah. Salah satu bidang tugas dan kewenangan yang diserahkan pengelolaannya ke daerah-daerah, khususnya kabupaten/kota adalah bidang pendidikan. Pemberian kewenangan ini didasarkan pada UU Nomor 32 Tahun 2004 khususnya pasal 14 ayat 1 huruf (f).
Dalam sistem desentralisasi, kewenangan penyelenggaraan pendidikan berada dalam tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota. Artinya, kemampuan masing-masing daerah otonom sangat menentukan apakah prinsip penerapan desentralisasi pendidikan yang diberikan berjalan atau tidak.
Kata “desentralisasi” diartikan sebagai; sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah; atau penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (KBBI. 1991).
Menurut Zajda & Gamage (2009), desentralisasi dibidang pendidikan dapat didefinisikan sebagai proses mendelegasikan atau devolusi wewenang dan tanggungjawab mengenai distribusi serta mengenai sumber daya alam (keuangan, sumber daya manusia, dan fisik) oleh pemerintah pusat kepada daerah atau sekolah.
Negara mendesentralisasikan sistem pendidikan terutama karena berbagai alasan, yakni:
a.             Untuk menghemat uang dan meningkatkan efisiensi manajemen dan fleksibilitas.
b.             Untuk melimpahkan tanggungjawab ke tingkat pemerintahan yang paling layak.
c.             Untuk meningkatkan pendapatan yang diperlukan, agar sesuai dengan reformasi administratif yang lebih luas atau dengan prinsip umum bahwa tanggung jawab administrasi harus dipegang di tingkat pemerintahan terendah yang layak.
d.             Untuk memberikan penggunaan hak suara lebih besar dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi.
e.             Untuk lebih mengenal keanekaragaman bahasa atau etnis lokal.
Bank Dunia (2001) mendefinisikan desentralisasi pendidikan   sebagai pengalihan wewenang untuk mengambil keputusan lebih dekat ke konsumen atau penerima manfaat. Hal ini dapat berbentuk pengalihan kekuasaan ketingkat yang lebih rendah dari organisasi, yang disebut dekonsentrasi atau desentralisasi administratif. Suatu bentuk dekonsentrasi dalam pendidikan adalah untuk memberikan tanggungjawab tambahan untuk sekolah. Hal ini sering disebut otonomi sekolah atau manajemen berbasiss sekolah dan dapat mengambil bentuk mmenciptakan pilihan atau menunjuk dewan sekolah dan memberikan mereka anggaran dan otoritas untuk membuat keputusan penting mengenai pendidikan.
Dengan demikian, desentralisasi pendidikan dapat dipahami sebagai pemberian sebagian otoritas, kewenangan dan tanggungjawab penyelenggaraan pendidikan dasar maupun menengah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, khususnya kabupaten/kota. Secara faktual, beban pemerintah daerah saat ini sedang ditambah dengan kewajiban untuk membiayai pengeluaran pendidikan. Misalnya, pembangunan gedung-gedung sekolah, pengadaan sarana dan prasarana sekolah, serta gaji dan tunjangan guru, akan dimasukkan ke dalam anggaran lokal pemerintah, yang sebelumnya ditangani oleh pemerintah pusat. Artinya, dengan penerapan desentralisasi pendidikan, pemerintah daerah dengan dukungan masyarakat akan mengembangkan pendidikan sesuai karakteristik dan keunggulan daerahnya, tetapi tetap mengacu pada sistem pendidikan nasional.
Setiap perkembangan dan kemajuan pendidikan didaerah sangat ditentukan oleh kemampuan daerah dalam merencanakan, mengorganisir, mengendalikan, mengevaluaisi, dan membiayai pendidikannya. Sekalipun biaya pendidikan bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan kualitas pendidikan, namun tetap menjadi indikator  penting dalam pandangan pemerintah pusat maupun daerah-daerah lain.. olek karena itu, untuk mewujudkan berbagai perubahan kearah desentralisasi, diperlukan lima hal mendasar, yaitu:
a.             Berbagai peraturan dan kebijakan yang mengatur desentralisasi pendidikan, harus benar-benar menjawab kebutuhan masing-masing daerah.
b.             Keseriusan pemerintah pusat dan daerah dalam mengalokasikan 20% anggaran pendidikan melalui APBN dan APBD.
c.             Pembinaan kemampuan perangkat pemerintahan daerah;
d.             Pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya manusia, dan sumber daya alam yang mendukung;badan atau unit-unit perencanaan yang bertanggungjawab untuk menyusun perencanaan pendidikan; dan
e.             Kesiapan masyarakat dalam mendukung program pendidikan dengan menciptakan iklim yang kondusif.
1.               Model-model Desentralisasi Pendidikan
Menurut Hanson (2006), ada tiga bentuk utama dari desentralisasi
yaitu: (1) Desentralisasi; biasanya melibatkat pengalihan tugas dan pekerjaan, tetapi bukan wewenang untuk unit lain dalam organisasi; (2) Delegasi; melibatkan pengalihan otoritas pengambilan keputusan dari hirarki yang lebih tinggi ke unit yang lebih rendah, tetapi otoritas yang dapat ditarik pada kebijaksanaan unit mendelegasikan, dan (3) Devolusi; mengacu pada pengalihan wewenang untuk unit otonom yang dapat bertindak independen atau unit yang dapat bertindak tanpa meminta ijin terlebih dahulu.
Menurut McGinn & Welsh (1999), istilah desentralisasi menyiratkan penyebaran sesuatu yang dikumpulkan atau dipusatkan di sekitar satu titik. Sebagian besar organisasi publik dan swasta mengandalkan pemimpin, atau orang-orang khusus yang ditunjuk, untuk mengambil keputusan untuk setiap anggota organisasi. Disektor publik dan swasta yang besar, organisasinya cenderung hierarkis dalam struktur yaitu ‘atas’ yang mempengaruhi banyak orang, serta di level bawah yang mempengaruhi sedikit orang. Alternatif gambar bentuk organisasi ini adalah sebuah gurita, yang memilki badan  besar terpusat serta lengan atau tentakel ( alat penangkap- perasa) sangat penting untuk kehidupan gurita. Jika aktivitas ini dilakukan dengan sistem tentakel, misalnya guru di kelas, tetapi yang membuat semua keputusan adalah suatu badan ditingkat pusat. 

2.             Beberapa Alasan Desentralisasi Pendidikan
Dengan lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004, daerah diberikan otonomi untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Sejumlah urusan yang semula di pegang pemerintah pusat diserahkan ke daerah, dimana salah satu urusan yang didesentralisasikan  adalah pendidikan.
Menurut McGinn & Welsh (1999) ada lima alasan mendasar mengapa diberbagai negara, bidang pendidkan didesentralisasikan, yakni:
1)             Meningkatkan pendidikan secara langsung, misalnya dengan meningkatkan jumlah dan kualitas input ke sekolah-sekolah, meningkatkan berbagai pilihan yang tersedia bagi siswa, mengurangi kesenjangan dalam akses terhadap pendidikan berkualitas, dan meningkatkan hasil belajar.
2)             Meningkatkan pengoperasian sistem pendidikan, misalnya  dengan meningkatkan efisiensi dalam alokasi sumber daya, meningkatkan efisiensi dalam penggunaan sumbr daya.
3)             Mengubah sumber-sumber dan jumlah dana yang tersedia untuk pendidikan.

C.            Pengertian Manajemen Pendidikan
Kata ‘manajemen’ berasal dari bahasa Latin, yaitu dari asal kata ‘manus’ yang berarti tangan, dan ‘agere’ yang berarti melakukan. Kata-kata ini digabung menjadi kata kerja ‘managere’ yang artinya menangani.
Manajemen pada hakikatnya dapat dipahami sebagai proses kerja sama dua orang atau lebih dengan menggunakan sumber daya yang dimiliki organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang ke arah tujuan-tujuan organisasional atau maksud-maksud yang nyata (Tery & Rue, 2009:1). Sebagaimana diuraikan Fatah (2006: 1), bahwa manajemen diartikan sebagai proses merencana, mengorganisasi, memimpin, dan mengendalikan upaya organisasi dengan segala aspek agar tujuan organisasi tercapai secara efektif dan efisien. Manajemen hanya merupakan alat untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Selanjutnya, Hasibuan (2009: 1) menegaskan, manajemen yang baik akan memudahkan terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat. Dengan manajemen, daya guna dan hasil guna unsur-unsur manajemen akan dapat ditingkatkan. Adapun unsur-unsur manajemen itu terdiri dari: man, money, method, machines, materials, dan market (6 M). Manajemen adalah ilmu dan seni mengatur prospek pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Artinya, manajemen bertumpu pada proses mengelola sumber daya organisasi baik manusia, struktur, keuangan, mesin, metode, material dan pemasaran, yang pada akhirnya membutuhkan suatu tindakan manajemen. Masih dalam kaitan dengan pengertian manajemen, Hiriyappa (2009:9) menyajikan beberapa pandangan ahli manajemen sebagai berikut:
1.             Peter Ducker :Manajemen adalah suatu fungsi, suatu disiplin, dan suatu tugas yang harus dilakukan, dan sebagai praktik disiplin manajer, dalam melaksanakan fungsi dan mengemban tugas.
2.             Joseph Massie : manajemen adalah proses dimana  berlangsung kerja sama kelompok sebagai tindakan yang mengarah pada suatu tujuan bersama.
3.             Theo Haimann & William Scott: manajemen adalah proses sosial dan teknis yang memanfaatkan sumber daya, mempengaruhi dan memfasilitasi tindakan manusia yang menuntut tercapainya tujuan organisasi.
4.             Henry Sisk: manajemen adalah koordinasi dari semua sumber daya melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pemimpin dan pengendalian dalam rangka mencapai tujuan.
5.             Dalton McFarland: manajemen adalah proses dengan mana manajer secara langsung, memelihara dan mengoperasionalisasi tujuan organisasi secara sistematis, dan mengkoordinasikan usaha kerja sama manusia.
Menurut Hamalik (2006:16), manajemen adalah suatu disiplin ilmu yang memiliki objek studi, sistematika, metode, dan pendekatan. Dalam kerangka ini, ilmu manajemen didukung oleh disiplin-disiplin ilmu lainnya, seperti filsafat, psikologi, pendidikan, sosiologi, ekonomi, sosial budaya, teknologi dan sebagainya. Manajemen adalah suatu proses sosial yang berkenaan dengan keseluruhan usaha manusia dengan bantuan manusia lain serta sumber-sumber lainnya, menggunakan metode yang efisien dan efektif untuk mencapai tujuan yang ditentukan sebelumnya. Bertitik tolak dari rumusan tersebut, maka ada beberapa hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut.
Untuk memahami pengertian manajemen pendidikan, beberapa ahli dan praktisi pendidikan, mengemukakan gagasannya mengenai definisi manajemen pendidikan.
Bush (2003:1) menyatakan, manajemen pendidikan adalah bidang studi dan kegiatan yang bersangkutan dengan operasionalisasi organisasi pendidikan.

D.       Pengelolaan Pendidikan di Daerah
Pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan;
1.               Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
2.             Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan yang hierarkis.
3.             Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.  
Selain dalam PP 25 Tahun 2005 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom khususnya pasal 2 dan 3 yang mengatur tentang kewenangan penyelenggaraan bidang pendidikan dan kebudayaan di daerah.
Pasal 2
a.             Penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar serta pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional serta pedoman pelaksanaannya.
b.             Penetapan standar materi pelajaran pokok.
c.             Penetapan persyaratan perolehan dan penggunaan getar akademik.
d.             Penetapan pedoman pembiayaan penyelenggaraan pendidikan.
e.             Penetapan persyaratan penerimaan, perpindahan, sertifikasi siswa, warga belajar dan mahasiswa.
f.               Penetapan persyaratan pencarian, pemanfaatan, pemindahan, penggandaan, sisteni pengamanan dan kepemilikan benda cagar budaya serta persyaratan penelitian arkeologi.
g.             Pemanfaatan hasil penelitian arkeologi nasional serta pengelolaan museum nasional, galeri nasional, pemanfaatan naskah sumber arsip, dan monumen yang diakui secara internasional.
h.             Penetapan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah dan luar sekolah.
i.               Pengaturan dan pengembangan pendidikan tinggi, pendidikan jarak jauh serta pengaturan sekolah internasional.
j.               Pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra indonesia.

Pasal 3
a.             Penetapan kebijakan tentang penerimaan siswa dan mahasiswa dari masyarakat minoritas, terbelakang dan tidak mampu.



b.             Penyediaan bantuan pengadaan buku pelajaran pokok/modul pendidikan untuk taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan luar sekolah.
c.             Mendukung/membantu penyelenggaraan pendidikan tinggi selain pengaturan kurikulum, akreditas dan pengangkatan tenaga akademis.
d.             Pertimbangan pembukaan dan penutupan perguruan tinggi.
e.             Penyelenggaraan sekolah luar biasa dan balai pelatihan dan penataran guru.
f.               Penyelenggaraan museum provinsi, suaka peninggalan sejarah, kepurbakalaan, kajian sejarah dan nilai tradisional serta pengembangan bahasa dan budaya daerah.

E.       Kemampuan Daerah Dalam Membiayai Pendidikan
Sebagaiman pemberlakuan otonomi daerah pada umumnya, bahwa kewenangan struktur pemerintahan daerah memilki otoritas yang tidak terbatas untuk mengelola sumber daya yang dimiliki, sehingga dapat memacu pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Memang patut diakui bahwa semangat reformasi telah melahirkan berbagai kebijakan dan perubahan yang mengarah pada perbaikan secara total dan menyeluruh dalam sistem dan tatanan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia pasal 1 ayat 3 UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyatakan secara jelas bahwa; perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang aadil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Untuk memperjelas apa yang dimaksud dengan dana perimbangan, dinyatakan dalam ayat 19 bahwa dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi..
Dalam penjelasan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dikatakan bahwa perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah mencakup pembagian keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah secara pproporsional, demokratis, adil, dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah. Pemerintah pada hakekatnya mengemban tiga fungsi utama yakni fungsi distribusi, fungsi stabilisasi, dan fungsi alokasi. Fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi pada umumn ya lebih efektif dan tepat dilaksanakan oleh pemmerintah, sedangkan fungsi alokasi oleh pemerintahan daerah yang lebih mengetahui kebutuhan, kondisi, dan situasi masyarakat setempat.
Pembagian ketiga fungsi dimaksud sangat penting sebagai landasan dalam  penentuan dasar-dasar perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, penyerahan, pelimpahan,  dan penugasan, urusan pemerintah kepada daerah secara nyata dan bertanggungjawab daya nasional secara adil, termasuk perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah. Sebagai daerah otonom, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan tersebut dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan agar terlaksana secara efisien dan efektif serta untuk mencengah tumpang tindih ataupun tidak tersedianya pendanaan pada suatu bidang pemerintahan, maka diatur pendanaan penyelenggaraan pemerintah. Penyelenggaraan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah dibiayai dari APBD, sedangkan penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang menjadi tanggungjawab pemerintah dibiayai dari APBN, baik kewenangan Pusat yang didekonsentrasikan kepada Gubernur atau di tugaskan kepada pemerintah Daerah.
Sumber-sumber pendanaan pelaksanaan Pemerintahan Daerah terdiri atas pendapatan asli daerah. Dana perimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain pendapatan yang sah. Pendapatan asli daerah merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas Desentralisasi dana perimbangan merupakan pendanaan daerah yang bersumber dari APBN yang terdiri dari atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana perimbangan selain dimaksudkan untuk membantu daerah dalam mendanai kewenangannya, juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara pusat dan Daerah serta untuk mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintah antar-daerah. Ketiga komponen dana perimbangan ini merupakan sistem transfer dana dari pemerintah serta merupakan satu kesatuan yang utuh.

F.        Model Perencanaan Pendidikan di Daerah
Semenjak pemberlakuan otonomi daerah dan kewenangan penyelenggaraan pendidikan diserahakan ke kabupaten/kota, masing-masing daerah mulai mengembangkan pendidikan sesuai ciri-khas keunggulan dan potensi yang dimiliki. Tingkat kemajuan yang diraih selama kurun waktu hampir sepuiuh tahun terakhir dibidang pendidikan, setidaknya telah menggambarkan seberapa jauh kesiapan daerah dalam mengelola pendidikannya. Hal ini tentu tidak saja bertalian dengan anggaran yang dimiliki, tetapi yang paling adalah bagaimana mengembangkan model perencanaan pendidikan yang disesuaikan dengan karakteristik yang dimiliki suatu daerah. Karena setiap daerah memiliki tingkat kesulitan berbeda-beda dalam pengelolaan pendidikannya, maka diperlukan pemetaan permasalahan bidang pendidikan yang secara komprehensif disusun melalui suatu model perencanaan pendidikan yang yang dapat diterapkan sesuai konteks dan kebutuhan masyarakat.
Menurut Nurhadi (2001;2), perubahan paradigma dalam sistem perencanaan pendidikan didaerah setidak-tidaknya akan menyentuh lima aspek, yaitu sifat, pendekatan, kewenangan pengambilan keputusan, produk serta pola perencanaan anggaran. Dari segi sifat perencanaan pendidikan, maka perencanaan pendidikan pada tingkat daerah sebagai kegiatan awal dari proses pengelolaan pendidikan termasuk kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh daerah. Sementara itu, pemerintah pusat berkewajiban merumuskan kebijakan tentang perencanaan nasional, yang dalam pelaksanaannya telah dituangkan dalam bentuk  UU  Nomor 25 Tahun 2000 tentang program pembangunan Nasional. Pada tingkat Departemen, propenas ini dijabarkan lebih lanjut kedalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) yang memuat strategi umum untuk mencapai tujuan programpembangunan dibidang masing-masing dan dituangkan dalam keputusan menteri. Berdasarkan Renstra itu, pemerintah pusat menyusun program pembangunan tahunan yang disingkat propeta yang dituangkan dalam keputusan Menteri, sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-masing.
Selain itu, pada era otonomi daerah diharapkan akan lebih tumbuh kreativitas dan prakarsa, serta mendorong peran serta masyarakat sesuai dengan potensi dan kemampuan masing-masing daerah. Ini berarti bahwa dalam membangun pendidikan di daerah kabupaten /kota perlu dilandasi dengan perencanaan pendidikan tingkat daerah yang baik distingtif, tidak hanya bertumpu kepada perencanaan nasional yang makro, tetapi juga dapat mempertimbangkan keunikan, kemampuan, dan budaya daerah masing-masing sehingga mampu menumbuhkan prakarsa dan kreativitas daerah. Perencanaan program pendidikan di daerah bukan lagi merupakan bagian atau fotokopi dari perencanaan program tingkat nasional maupun provinsi, tetapi merupakan perencanaan pendidikan yang unik dan mandiri sehingga beragam, walaupun  disusun atas dasar rambu-rambu kebijakan perencanaan nasional.
Dari segi pendekatan perencanaan pendidikan, era otonomi telah merubah paradigma dalam pendekatan perencanaan pendidikan di daerah dari pendekatan diskrit sektoral menjadi integrated dengan sektor lainnya di daerah. Sebelum otonomi, sistem alokasi anggaran pendidikan di daerah diperoleh dari APBN pusat secara sektoral pada sektor pendidikan, pemuda dan olahraga, serta kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, namun setelah otonomi diperoleh dari APBD yang berasal dari berbagai sumber sebagai bagian dari dana daerah untuk seluruh sektor yang menjadi tanggungjawab daerah.
G.       Problematika Pendidikan Di Daerah Kepulauan
Dari aspek geografis, Indonesia adalah wilayah kepulauan yang begitu luas, sehingga diperlukan kesiapan untuk mengimplementasikan penyelenggaraan pendidikan yang didesentralisasikan bukan hanya oleh struktur pemerintahan di daerah, melainkan membutuhkan pembinaan, pengawasan, dan kerja sama lintas sektoral. Tetapi disisi lain potensi sumber daya alam dan manusia yang dimiliki setiap daerah sangat beragam. Daerah yang kaya dan kuat akan semakin berkembang, sementara daerah yang minim (miskin) SDA dan SDM-nya akan semakin tertinggal. Perkembangan suatu daerah tidak sekedr dibuktikan dengan membangun infrastruktur dan penataan birokrasi pemerintahan yang kuat, tetapi yang terpenting adalah kebijaksanaan apa yang sudah dilakukan dalam meningkatkan mutu pendidikan di daerah. Artinya, jika suatu daerah tidak memiliki SDA yang cukup, maka kualitas sumber daya manusianya memerlukan perhatian khusus. Setiap daerah otonom harus memastikan bahwa semua anak usia sekolah dapat mengakses pendidikan sesuai kebutuhan dan kemampuannya sehingga program wajib belajar 9 tahun dapat terlaksana.  
Akses msyarakat terhadap pendidikan nampaknya belum menunjukkan perkembangan. Pada setiap kecematan masih terkendala dengan sejumlah permasalahan. Di setiap desa/negeri terdapat SD baik berstatus negeri maupun swasta. Pada setiap satuan pendidikan , terdapat jumlah tenaga pendidik tidak berimbang, sehingga mempengaruhi beban tugas  guru dalam meningkatkan kualitas belajar mengajar di sekolah. Dengan jumlah tenaga pendidik yang minim, setiap guru mutlak dibebani dengan sejumlah mata pelajaran yang tidak sesuai kualifikasi dan kompetensi ilmu yang dipelajari. Untuk meningkatkan mutu guru, maka tuntutan menenpuh pendidikan  S1 atau D-IV selesai UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen cenderung mengalami berbagai kendala. Hampir sebagian besar guru khususnya di tingkat SD dan SMP pada jumlah kecamatan masih mengantongi ijazah SPG, SGO, PGA, PGSMTP, Diploma 2 dan 3.  Jika untuk menempuh pendidikan profesi, seorang guru harus meninggalkan tempat tugasnya karena harus menempuh pendidikan di ibukota provinsi.
Kesejahteraan para guru yang kenyataannya sangat memprihatinkan. Gaji dan tunjangan setiap bulan yang mutlak di terima, mengalami kendala karena aspek geografis. Dari aspek geografis, proses pembayaran gaji guru bergantung pada rute pelayaran kapal atau angkutan antar pulau mulai dari 2 jam perjalanan sampai seminggu. Masyarakat yang mendiami pulau-pulau terpencil dan terluar masih tertinggal dalam berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan.
Beberapa permasalahan pendidikan yang memerlukan identifikasi dan pemetaan adalah :
a.             Rentang kendali antar pulau, antar kecamatan dan antar desa.
b.             Sarana transportasi dan komunikasi yang tidak memadai
c.             Penundaan pembayaran gaji dan tunjangan guru karena kendala geografis.
d.             Tingkat pendidikan dan masa depan guru.
e.             Distribusi guru yang belum merata.
f.               Kekurangan tenaga guru.
g.             Sarana dan prasarana sekolah yang tidak memadai.
h.             Kepustakaan dan sumber belajar yang belum tersedia bagi siswa dan guru.
i.               Sarana komunikasi dan informasi.
j.               Implementasi kurikulum.

H.       Penerapan Model Perencanaan Pendidikan Wilayah Kepulauan
Model perencanaan pendidikan berbasis kepulauan mestinya memetakan setiap kebutuhan dan keunikan yang dimiliki setiap kelompok masyarakat yang mendiami suatu pulau atau wilayah kepulauan. Karena kelompok masyarakat yang mendiami pulau-pulau yang berbeda satu dengan yang lain sehingga memiliki karakterisasi sosio-budaya dan potensi lokal yang berbeda-beda, dengan memperhatikan substansinya.
1.               Deskripsi Penerapan Model Perencanaan
Perencanaan pendidikan secara umum telah menjadi rencana strategi pendidikan nasional yang tertuang dalam Renstra Depdiknas untuk tahun 2004-2009 dengan target jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Untuk itu dibutuhkan kerjasama lintas dinas atau sektor dengan memperhatikan kemampuan anggaran belanja daerah masing-masing. Kerjasama dinas atau sektor diantaranya adalah
a.             Kanwil Depag
Mengkoordinir sekolah-sekolah yang berbasis pendidikan keagamaan, serta sejumlah yayasan/lembaga yang menyelenggarakan pendidikan berbasis keagamaan.
b.             Dinas Perhubungaan
Berfungsi untuk membuka daerah-daerah terisolir melalui pengadaan kapal dan menambah jalur transportasi yang tidak hanya berpusat di tingkat kecamatan, tetapi menjangku semua pulau. Membuka jaringan komunikasi dan informasi berupa Radio Telekomunikaasi Daerah (Ratelda), Sambungan Telepon Jarak Jauh (SLJJ) atau sambungan telepon seluler (HP).
c.             Dinas PU
Membuka jalur jalan yang menghubungkan antar desa, membangun jembatan dan dermaga yang memungkinkan aktifitas transfortasi laut dapat berjalan. Membangun sejumlah sarana prasarana umum yang memungkinkan terselenggaranya pendidikan masyarakat yang bermutu.
d.             Dinas Kesehatan/BKKBN
Berfungsi untuk meningkatkkan taraf kesehatan masyarakat melalui pembangunan Puskesmas dan pengadaan tenaga kesehatan yang menjangkau daera-daerah yang terisolir.
e.             Dinas Sosial, Pertanian, Peternakan dan Kelautan
Berfungsi untuk menjangkau kelompok-kelompok masyarakat untuk yang masih hidup dibawah garis kemiskinan, membina kelompok usaha (karang taruna, kelompok koperasi, nelayan dan peternak).
f.               Perbankan
Berfungsi untuk membuka unit-unit transaksi keuangan dan bantuan kredit usaha yang mempermudah pinjaman modal bagi masyarakat untuk membangun usaha demi meningkatkkan taraf hiidup sehingga mampu mendorong partisipasi masyarakat dibidang pendidikan.
2.             Beberapa Usulan Pengembangan
Selain model perencanaan pendidikan berbasis kepulauan seperti yang dipaparkan diatas, maka beberapa usulan pertimbangan yang dapat dikemukakan untuk diperhatikan adalah:
a.              Perlu dilakukan kajian mendalam mengenai pengadaan kapal perpustakaan terapung yang melayari seetiap pulau sehingga siswa dan guru dapat menemukan sumber-sumber pengetahuan baru sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini penting bagi masyarakat untuk mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung sehingga memperkecil tingkat butaa aksara dalam masyarakat dipedesaan.
b.             Selain kapal terapung untuk kepentingan perputakaan diperlukan kapal berbentuk Rumah Sakit/Puskesmas terapung yang menyinggahi setiap pulau untuk memberikan layanan kesehatan secara rutin kepada masyarakat.
c.              Perlu dikembangkan model sekolah terpadu atau integratif pada setiap pulau. Model sekolah integratif ini memadukan penyelenggaraan pendidikan pada tingkat SD-SMP dan SMA satu atap dalam satu wilayah tertentu yang memudahkan setiap kelompok masyarakat mengakses pendidikan.
d.             Jika keuangan daerah memungkinkan, diperlukan pengadaan kapal milik Pemda setempat untuk membantu berbagai keperluan urusan pengembangan pendidikan dan urusan pemerintah lainnya di setiap pulau.
e.              Diperlukan pembukaan kantor-kantor berbentuk unit layanan perbankan pada setiap kecamatan sehingga dapat mendorong pertumbuhan dunia usaha dan bisnis dimasyarakat, sekaligus menjembatani kendala penyaluran gaji dan tunjangan guru yang bertugas disekolah-sekolah yang terpencil di wilayah pesisir dan pedalaman.
f.              Proses pengendalian, pengawasan dan supervisi baik Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun UPTD setempat perlu dimaksimalkan sehingga dapat mendeteksi berbagai permasalahan di lapangan, sehingga dapat merumuskan perencanaan dan pengembangan program-program pendidikan yang sesuai dengan konteks masing-masing satuan pendidikan.
g.             Seterusnya sesuai kebutuhan pengembangan pendidikan di wilayah kepulauan.   

BAB III
PENUTUP

A.            Kesimpulan
Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa dalam suatu manajemen pendidikan di daerah itu memiliki berbagai komponen baik dalam pengelolaan pendidikan di daerah, kemampuan daerah dalam membiayai pendidikan, model perencanaan pendidikan di daerah, problematika pendidikan di daerah kepulauan, dan penerapan model perencanaan pendidikan wilayah kepulauan. 
Selain itu, ada juga implikasi globalisasi  yang berpengaruh dalam pendidikan, baik itu dampak positif dan negatifnya. 
Pemerintah daerah selalu memperhatikan pendidikan, agar pembangunan dalam dunia pendidikan dapat berjalan dengan lancar dan seimbang dengan kota-kota yang maju. Pada setiap satuan pendidikan, terdapat jumlah tenaga pendidik yang tidak berimbang, sehingga mempengaruhi beban tugas  guru dalam meningkatkan kualitas belajar mengajar di sekolah. Dengan jumlah tenaga pendidik yang minim, setiap guru mutlak dibebani dengan sejumlah mata pelajaran yang tidak sesuai kualifikasi dan kompetensi ilmu yang dipelajari.
Beberapa permasalahan pendidikan yang memerlukan identifikasi dan pemetaan adalah : Rentang kendali antar pulau, antar kecamatan dan antar desa, sarana transportasi dan komunikasi yang tidak memadai, penundaan pembayaran gaji dan tunjangan guru karena kendala geografis, tingkat pendidikan dan masa depan guru, distribusi guru yang belum merata, kekurangan tenaga guru, sarana dan prasarana sekolah yang tidak memada, kepustakaan dan sumber belajar yang belum tersedia bagi siswa dan guru, sarana komunikasi dan informasi, implementasi kurikulum.
B.            Saran
Dengan adanya makalah ini, baik pemerintah, tenaga pendidik dan siswa yang membacanya, diharapkan agar dapat mengatasi permasalah yang ada dalam pendidiikan.
Dalam penulisan makalah ini masih banyak yang belum di bahas, maka dari itu penulis  mengajak pembaca untuk mencari sumber lain yang sesuai dengan materi dalam makalah ini.
                                                                             






DAFTAR PUSTAKA
Amtu Onisimus, 2011.Manajemen Pendidikan Di Era Otonomi Daerah Konsep,    Strategi, dan Implementasi, Semarang : Alfabeta.

Nasution, M.N.,2005. Manajemen Mutu Terpadu (Total Quality  Management). Ghalia Indonesia, Bogor, Cet-kedua.

Depdiknas. 1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Jakarta:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar